KORANBABELPOS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 - 2022.
Adapun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan di rumah dinas yang terletak di Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tak Usut Soal Jet Pribadi Kaesang, KPK Dinilai Kropos
Dari penggeledahan di rumah dinas kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.
Terbaru, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear,'' kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK. Tapi kok masih digeledag?***