Aksi Pembakaran Al Quran di Belanda Digagalkan Tendangan Hajar Pelaku

Minggu 14 Jan 2024 - 21:53 WIB
Reporter : tim
Editor : Syahril Sahidir

Pernyataan tersebut disampaikan Kemlu RI lewat akun Twitter resmi @Kemlu_ RI, Kamis 29 Juni 2023.

"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," tulis akun Kemlu RI.

Menurut Kemlu RI, kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.

Dalam mengantisipasi kerusuhan akibat pembakaran Al Quran, pada Desember 2023 lalu, pemerintah Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang penanganan kitab suci secara tidak patut.

BACA JUGA: Negara Islam Terakhir Setelah 781 Tahun, Runtuhnya Islam Spanyol

Undang-undang tersebut mencakup tanggung jawab pidana atas pembakaran Al-Quran dan buku-buku lain yang sangat penting bagi komunitas agama, dengan hukuman hingga dua tahun penjara. ari Muslim di Belanda.

Sedangkan pihak pemerintah setempat telah menyetujui dan mengeluarkan izin pada Wagensveld untuk melakukan aksinya membakar Al Quran.

Ahmed Marcouch yang merupakan Walikota Arnhem meminta para demonstrans yang melakukan penolakan untuk membubarkan diri.

Adapun maksud dari penanganan yang tidak tepat adalah membakar, menuangkan cairan pada kitab suci, menginjaknya, menendangnya, menghancurkannya dengan cara merobek, memotong, atau menusuknya dengan pisau. 

Sedangkan pengadilan Swedia juga telah memutuskan seorang pria bersalah karena menghasut permusuhan antaretnis.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah video yang dipostingnya di media sosial yang menunjukkan pembakaran Al-Quran berbarengan dengan daging asap di atas panggangan. 

Pemerintah di berbagai negara memberikan tanggapan berbeda terhadap masalah ini, Denmark dan Swedia yang menerapkan langkah-langkah hukum untuk mencegah pembakaran Al-Quran.***

 

Kategori :