"Kemudian, ada juga narasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan melakukan serangan langsung pada saat adanya kegiatan, dan ada juga memberikan ancaman berupa akan membakar tempat dimana kegiatan Paus berlangsung dan yang terakhir seperti kata-kata 'saya akan melakukan bom, saya adalah teroris, saya akan meledakan diri, tunggu saja saja kabar dari saya'," sebutnya.
"Yang semuanya ini kita tahu setelah kita lakukan penyelidikan. Masing-masing ini sedang didalami oleh petugas densus dan Polda ataupun polres setempat di mana peristiwa tersebut terjadi, apa motif dan latar belakangnya sehingga nanti kita akan update kembali kepada rekan-rekan media setelah penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat ini tuntas atau berjalan lebih lanjut demikian," imbuhnya.
Diketahui, total 7 orang yang diamankan Tim Densus 88 Mabes Polri yang diduga melakukan provokasi dan ancaman teror di media sosial saat Paus Fransiskus di Jakarta.
"Densus 88 Antiteror telah melakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang tersebar dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.
"Melakukan provokasi dan ancaman yang berisi propaganda ataupun ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta," lanjutnya.
Berikut identitas tujuh orang tersebut :
1) Ditangkap tanggal 2 September 2024. Inisial HFP ditangkap Bogor, Jawa Barat kemudian LB ditangkap di Jakarta Selatan
2) Ditangkap tanggal 3 September
DF di Bekasi, FA di tangkap di Bekasi.
3) Tanggal 4 September 2024.
HS di Bangka Belitung
4) ER di Bekasi
5) Tanggal 5 September 2024
RS di Sumatera Barat.***