Pria 22 Tahun yang Curi Ponsel di Boks Sepeda Motor Berakhir di Kantor Polisi

Rabu 04 Sep 2024 - 11:28 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID - Seorang pria, Alde Mulyadi (22), akhirnya ditangkap tim Buser Naga dari Polresta Pangkalpinang. Alde diringkus Tim Buser Naga pada Selasa (3/9/2024)  sekira pukul 22.35 WIB di kediamannya. 

Pasalnya warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ini diduga telah mencuri sebuah telepon selular (ponsel) milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Nuraini.  

"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Rabu (4/9/2024). 

BACA JUGA:Panglima TNI Ajukan Kenaikan Tukin Prajurit: Tamtama dari 70 Persen ke 80 Persen

BACA JUGA:Usai Maling Mesin, Duo Bandit ini Disengat Tim Kelambit Polres Bangka

Berdasarkan data yang Babel Pos dari Kasatreskrim, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Rabu (21/8/2024) lalu pada pukul 21.00 WIB .

Saat itu, kata Kasat, korban yang berhenti sejenak dan meletakkan satu unit ponsel merek HP Oppo Reno8 T di letakkan di bordest motor. Namun tak lama kemudian, HP tersebut tidak ada lagi di tempat. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Riza. 

Menerima laporan tersebut, lanjut perwira balok tiga ini, Tim Buser Naga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan guna mengetahui identitas pelaku. Hingga hampir dua pekan, akhirnya identitas pelaku pun diketahui. 

BACA JUGA:Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV

BACA JUGA:Ganteng-Ganteng Maling Otak Amal, Rp 140 Ribu Jadi 'Ongkos Masuk Penjara'

"Setelah identitas pelaku diketahui, kita langsung menuju daerah Gajah Mada, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," beber Riza. 

Saat diinterogasi, dikatakan Riza, pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya, pelaku melintas di daerah Jalan Mentok dan melihat ada satu unit HP berada di boks motor korban. 

Melihat kondisi sekitar sepi, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan bergegas pergi meninggalkan TKP.

"Keesokan harinya pelaku menjual HP itu kepada seseorang seharga Rp500 ribu, yang kemudian uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuan sehari-hari," tandas Riza. **

Kategori :