KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Penyidik kasus tipikor Pidsus, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil melakukan pengembalian dan penyitaan uang sebesar Rp 1 milyar dari para debitur dalam perkara Tipikor pemberian kredit salah satu bank plat merah, cabang Manggar pada tahun 2022 sd 2023.
"Bahwa terkait pengembalian uang sebesar Rp 1 milyar dari para debitur tersebut berdasarkan surat perintah enyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung nomor PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan berita acara penyitaan tertanggal 3 September 2024," kata Asisten Intelijen, Fadil Regan didampingi Kasi Penkum Basuki Raharjo dan penyidik Zamhari.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Timah, Terdakwa Harvey Moeis Cs, Ichwan Azwardy Saksi?
Bahwa uang sebesar Rp 1 milyar tersebut telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang.
Bahwa para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000 yang sudah dikembalikan sebesar Rp 7.900.000.000 yang telah dititipkan di Bank Sumsel Babel.
"Bahwa total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8.900.000.000," demikian.***