Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar 2 laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"ucap Jojo.
"Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,"bsambungnya.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,"pungkas Jojo***.
Kategori :