JAKARTA - KPU RI menyatakan partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2024), Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya.
Demikian akan membuat ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2–4 September 2024.
“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.
Menurut dia, kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.
Alasannya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.
Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan, yaitu mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar.