MEDAN - Bawaslu di setiap daerah diminta untuk mengumpulkan kepala desa (kades). Hal tersebut dilakukan untuk sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024).
Ia mengatakan keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi jika mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada 2020. Karena itulah daerah perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah tersebut.
"Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa," kata Puadi.
Sejauh ini, lanjut Puadi, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan konsep klinik penegakan hukum. Hal itu merujuk timbulnya masalah keberpihakan dari kepala desa, di Pilkada 2020 juga sempat terjadi kasus politik uang serta pencoblosan lebih dari satu kali.
Bawaslu juga telah mematangkan regulasi bersama DPR RI, melalui perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 guna mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada.
Di sisi lain Puadi juga mengingatkan petugas yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ketika proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Puadi mengatakan pada Kamis merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dan berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, temuan potensi pemalsuan dokumen itu bisa terjadi.