*Bahas Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang, Jasa di PT Timah
PANGKALPINANG - PT Timah Tbk menggelar Vendor Gathering 2024 yang berisi ratusan mitra usaha PT Timah Tbk yang bergerak di bidang Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan di Graha Timah Pangkalpinang, Rabu (28/8/2024).
Vendor Gathering Tahun 2024 mengusung tema 'Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Timah Tbk' yang menghadirkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Jajaran Kejari di Wilayah Bangka Belitung.
Acara yang dihadiri oleh para mitra bisnis dan vendor ini bertujuan untuk memperkuat komitmen implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk.
Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Operasi Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro, Kepala Assisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan, Kepala Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Romy Arizyanto, Kepala Asisten Bidang Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Suseno , Kejari Bangka Selatan Riama Sihite dan perwkilan dari Kejari di wilayah Bangka Belitung.
Sebelumnya, Holding Industri Pertambangan MIND ID telah menerapkan langkah preventif untuk memastikan setiap langkah strategi bisnis yang dijalankan sesuai dengan kebijakan dan sistem manajemen anti-korupsi. Komitmen ini diwujudkan melalui Konsolidasi Hukum Grup MIND ID 2024, yang bertajuk Peningkatan Pemahaman dan Kapabilitas dalam Deteksi & Pencegahan Dini Korupsi di Lingkungan Agustus Grup MIND ID yang digelar awal lalu.
Selain bantuan itu, PT Timah Tbk telah meminta pendampingan hukum ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan kemitraan tambang di PT Timah Tbk dan permohonan pendampingan hukum terkait Review Peraturan Direksi Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa di PT Timah Tbk yang ditandai dengan kick off meeting pada 29 Juli 2024 lalu.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajarannya telah memberikan pendampingan bagi PT Timah. Dirinya juga mengapresiasi vendor dan mitra usaha PT Timah yang telah berkomitmen untuk mendukung proses operasi dan produksi PT Timah.
Sebagai BUMN kata dia, PT Timah terus berupaya memberikan kontribusi yang maksimal dalam mengelola sumber daya alam. Sehingga dalam aktivitasnya, sering kali berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan proses bisnis PT Timah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan Vendor Gathering 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari penyedia barang dan jasa, terjalinnya hubungan kerja sama yang menerapkan prinsip GCG, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
"Kegiatan ini kami juga berharap masukan dari para vendor terkait hal-hal yang masih harus kita sempurnakan bersama agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Timah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku karena pengadaan sudah dilakukan dengan sistem aplikasi Eproc Next Generation (Eproc NG), katanya.
Sementara itu, Kepala Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan dalam Berbagainya mengatakan, kegiatan ini penting dilakukan untuk memitigasi risiko pelanggaran hukum dari proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai dengan adanya kegiatan seperti ini merupakan langkah PT Timah untuk memitigasi risiko pelanggaran hukum di kemudian hari. Diakuinya, dalam proses pengadaan barang dan jasa kerap memiliki risiko hukum apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dapat memberikan bantuan audit hukum dan pendampingan hukum bagi PT Timah dalam menyusun arahan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa agar selaras dengan peraturan lainnya. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena memang penting dilakukan. Apalagi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa ini terus mengalami perubahan, untuk itu PT Timah bisa meminta bantuan Bidang Datun dalam hal ini agar peraturan yang nantinya dikeluarkan selars dengan peraturan lainnya dan komprehensif karena ini akan menjadi pedoman baik bagi vendor maupun PT Timah,” pesannya.
Fadil meyebutkan, pengadaan barang dan jasa memang rentan terhadap pelanggaran tindak pidana korupsi sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap, kegiatan seperti ini harus terus digalakkan untuk menstimulus dan meminimalkan risiko dari pengadaan barang dan jasa. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kejaksaan tinggi terkait kegiatan. Semoga bisa bermanfaat bagi PT Timah dan vendornya sehingga bisa menghindari masalah hukum yang terjadi di kemudian hari,” katanya.