BACA JUGA: PH Aon: Ini Bukan Korupsi!
8. Aon telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
9. Melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
10. Mengambil uang hasil penjualan bijih timah dari rekening perusahaan cangkang/boneka berdasarkan surat kuasa dari perusahan cangkang/boneka.
11. Bahwa bijih timah ilegal itu dimurnikan dalam kegiatan kerjasama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah tersebut berasal dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
12. Melalui CV Venus Inti Perkasa dan smelter swasta lainya diantaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah, Tbk yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
13. Menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD3700/ton untuk 4 smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, tanpa dilakukan study kelayakan (feasibility study), sehingga CV VIP menerima pembayaran pembelian bijih timah dari PT Timah, yang diketahui terdapat kemahalan harga atas pembayaran tersebut.
14. Aon bersama sama dengan Robert Indarto, Suwito Gunawan, Hendry Lie dan Fandy Lingga menyerahkan biaya pengamanan sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) kepada Harvey Moeis. Kemudian uang tersebut dikelola Harvey Moeis melalui Helena Lim.
15. Menyerahkan uang sebesar Rp325.999.998 kepada Amir Syahbana selaku plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengurusan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
BACA JUGA:Ini beberapa Tuduhan JPU ke Aon Cs Sehingga Dijerat TPPU
16. Melakukan kerjasama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah, Tbk dimana kerjasama tersebut tidak tertuang dalam RKAB PT Timah, Tbk maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dilakukan dengan cara pembelian bijih timah dari penambang illegal yang melakukan penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk dan atas hal tersebut tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani, Supianto dan Amir Syahbana, yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022, serta Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT. Timah, Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai/mendalam terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, yaitu berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
JPU menilai terdakwa Aon melalui CV VIP telah menerima pembayaran secara melawan hukum dari PT. Timah, Tbk seluruhnya sebesar Rp 3.660.991.640.663,67. Adapun rincianya berupa: Pembayaran kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) Rp 3.069.238.766.319. Pembayaran sewa smelter Rp 788.838.348.930,29 dan Biaya HPP Rp 197.085.474.585,62.***