Apakah Mukti Dipanggil?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang memanggil Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi di persidangan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS). Awalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil saksi yang tidak ada dalam berkas perkara.
"Saksi yang dipanggil adalah saksi yang ada dalam berkas perkara, yang bersangkutan [Mukti] tidak ada dalam berkas perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa saksi tambahan bisa saja dihadirkan, namun hal tersebut sesuai dengan kehendak majelis hakim yang menangani perkara tersebut. "Hakim yang memimpin, memeriksa dan mengadilinya sehingga semua berdasarkan kewenangan majelis hakim," pungkasnya.***