SEJUMLAH merek rokok yang beredar di Indonesia untuk harganya sudah mahal. Sehingga membuat warga yang mengkonsumsi keberatan apalagi ditambah harga kebutuhan pokok juga mahal.
-----------
TERKAIT dengan mahalnya harga rokok, maka membuat sejumlah warga yang mengkonsumsi beralih ke rokok yang harganya lebih murah.
Dimana rokok dengan harga murah dan berbagai merek merupakan ilegal atau tanpa pita cukai.
Rokok dengan harga murah ini banyak beredar di warung-warung, maka oleh karena itu banyak warga yang beralih ke rokok murah ini.
Mengenai rokok ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Kuangan mengakui masyarakat banyak yang bermigrasi ke rokok murah alias downtrading.
Perpindahan ini disebabkan oleh kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang naik dari tahun ke tahun. Jadi hal ini terjadi beralih ke rokok murah.
BACA JUGA: Rokok: Dilarang Jual Ketengan, Kalau Beli?
"Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dikatakan, bea cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan ini. Perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.
"Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak," kata dia.
Disampaikan Askolani, selain mengawasi juga akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk membuat aturan yang lebih pas ke depannya.
"Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan bagaimananya," ucapnya.
Pada rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama 2 tahun berturut-turut.
Diungkapkan, penurunan penerimaan cukai ini disebabkan karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah.