3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
BACA JUGA:CPNS atau PPPK? Jangan Coba-coba main Dua Kaki
Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.
Demikian beberapa poin di KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui para calon pelamar, terutama guru honorer, yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024.***