BABELPOSKORAN.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi daring, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
"Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang kami miliki," ujar Budi Arie kepada Antara, Kamis.
"Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online," sambung dia.
Budi menjelaskan, salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.
BACA JUGA:Presiden Puji Upaya Polri Berantas Judi Bola
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Ngeri: Lebih dari Rp 22 Triliun?
Sepanjang bulan Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown terhadap 810.785 konten terkait judi online.
Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diturunkan atau takedown sepanjang tahun 2022.
Selain itu, kata dia, Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.
Budi Arie mengatakan langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan dompet digital terkait judi online belum dilakukan.
Budi Arie juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, di antaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini.
"Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023," ucap Budi Arie.
Lebih lanjut Budi Arie menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online.
Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya itu.
Untuk itu, ucap Budie Arie, Kementerian Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.