Sambut Baik Keputusan MK Soal Perubahan UU Pilkada, Kamarudin: Ini Kabar Baik Untuk Demokrasi

Rabu 21 Aug 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID. Calon Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan No. 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, Putusan MK ini merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia, yang akan membuka lebih banyak peluang bagi partai-partai baru dan kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang hanya memberikan hak kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah adalah inkonstitusional. Dengan perubahan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah, selama memenuhi persyaratan perolehan suara sah di daerah tersebut.

Menurut Kamarudin dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini ia menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah kabar baik untuk demokrasi kita. Dengan adanya putusan ini, partai-partai kecil dan baru memiliki kesempatan yang lebih adil untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada. Ini akan membuka jalan bagi rakyat dalam menentukan pemimpin mereka," ujar Kamarudin, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, Kamarudin menjelaskan bahwa dengan keputusan ini, partai-partai di daerah yang tidak memiliki perwakilan di DPRD tidak lagi terhalang oleh aturan yang sebelumnya sehingga dapat berbuat lebih banyak untuk mengusung kandidat terbaik mereka.

"Bagi saya ini peluang yang baik, sehingga memberikan ruang bagi partai lain untuk memiliki dukungan kuat dari masyarakat untuk bersaing secara sehat. Karena tujuan saya itu ingin membuat Beltim maju, warganya sejahtera dan ekonomi itu meningkat. Itu yang paling utama bagi saya,” tambahnya.

Oleh karena itu dengan adanya keputusan ini, Kamarudin berharap bahwa keputusan ini akan diikuti dengan langkah-langkah lain yang mendukung partisipasi politik yang lebih demokrati di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah khususnya Belitung Timur.

Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan MK ini dipandang sebagai angin segar bagi demokrasi lokal di Indonesia, yang memungkinkan lebih banyak variasi kandidat dalam Pilkada mendatang.***

 

Kategori :