KORANBABELPOS.ID.- Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim menerima dakwaan dan tak mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi yang akan dilakukan pada Senin, 2 September 2024 mendatang.
BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung Ardito Mawardi mengatakan, untuk pembuktian dakwaan, pihaknya telah menyiapkan 180 saksi.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan Helena Lim tersangka kasus korupsi timah sejak Maret 2024. Penyidik menduga sebagai Manajer PT QSE, Helena telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Helena Lim, Penerima Rp 420 M Dengan Dalih Dana CSR untuk Warga Babel dari Suami Sandra Dewi?
Perbuatan itu diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, penyaluran dana itu menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya.***