Potensi Tersangka Baru di Tipikor Timah! Peran Perusahaan Boneka?

Minggu 11 Aug 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Saat ini, persidangan mulai digelar dan tidak ada lagi penambahan jumlah tersangka dalam kasus duaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  Jumlahnya 22 orang, dengan 1 kasus tak terkait Tipikor tapi dugaan menghalangi penyidikan.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan yang selama ini dilakukan pihak Kejagung, terkuak vitalnya peran perusahaan boneka.  Bahkan saat pemeriksaan saksi-saksi, informasi yang diterima beberapa diantara mereka yang masuk di perusahaan boneka turut dipanggil.

Namun, dari 22 tersangka yang ada, justru belum terlihat tersangka dari jajaran perusahaan boneka.  Apakah mereka juga akan  ikut terjerat di gerbong berikutnya?  Atau justru dalam posisi aman seperti sekarang?

Kapuspenkum RI, Harli Siregar, menyatakan semua kemungkinan dan potensi tersangka baru itu tetap ada.

BACA JUGA:Zainul: PT Timah Tbk Bukan Lagi BUMN? SK Gubernur Cacat Hukum

"Semua berpulang kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.

Karena penetapan tersangka dari fakta-fakta persidangan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.  Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa telah divonis.

"Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan" jelas Harli.

"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu penyidik akan terus mendalami dalam mempelajari," imbuhnya.

BACA JUGA:Eksepsi Amir Sahbana Tak Seret Mantan Atasan, Malah Singgung PT Timah Bukan BUMN?

Sementara itu, dalam dakwaan JPU beberapa Waktu lalu terhadap Trio Eks Kadis ESDM Babel, terkuak nama beberapa perusahaan boneka sebagai berikut:

• CV. Bangka Karya Mandiri 

• CV. Belitung Makmur Sejahtera 

• CV. Semar Jaya perkasa 

• CV. Bukit Persada Raya; 

Kategori :

Terkini

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:36 WIB

Bocoran Spesifikasi Huawei Mate 70

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:24 WIB

Tisu Toilet Bisa Picu Infeksi Jamur

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:22 WIB

Efek Menunda Sarapan Bagi Tubuh