"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Sedangkan RI masih dalam pengejaran. Namun diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku Yusril merupakan DPO kasus curat tahun 2022 lalu," pungkas Riza.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo S1 dan satu unit HP merk Samsung Galaxy M23 5G warna hijau.(pas)
BACA JUGA:Penipu Pedagang Sembako Ditangkap Tim Buser Naga
Kategori :