KORANBABELPOS.ID.- Hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024, Kejati Bangka Belitung (Babel) Kembali tahan 2 tersangka Tipikor di sebuah bank plat merah. Keduanya masing-masing:
1) Inisial FC, Penyelia.
2) Inisial AYK, Pimpinan.
Keduanya dijerat pasal:
-Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Dana BOS, Kejari Basel Panggil 12 Kepsek
-Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
''Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,''' demikian dikemukakan Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan didampingi Kasudik Zamhori dan Kasipenkum, Basuki Raharjo.***