Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo Baca Eksepsi di Pengadilan Jakpus Pagi Ini

Rabu 07 Aug 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kembali lanjut.

Pagi ini jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.  Diagendakan, hanya 2  terdakwa saja yang membacakan eksepsi tersebut. Yakni terdakwa Amir Syahbana (Kadis ESDM 2021) dan Suranto Wibowo selaku kadis Dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sd 2019.

Sedangkan terdakwa Rusbani als Bani (2019) telah menyatakan diri tak menggunakan hak eskepsinya pada sidang perdana pekan lalu.  Sidang sendiri akan berlangsung di ruang Prof Kusumahatmaja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Sidang Trio Eks Kadis ESDM, Amir dan Suranto Langsung, Rusbani Secara Online

Para terdakwa sebelumnya telah disebutkan -dalam dakwaan-  telah memperkaya: 

1. Terdakwa Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998.2.  Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56.

3. Memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67.

4. Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 .

5. Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06. 

6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19.

7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00.

8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00.

BACA JUGA:Amir, Rusbani & Suranto Sidang Hari ini, Eks Trio Kadis Terdakwa

9. Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00.

10 Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000.

Kategori :