Biar terlihat legal, dibuat seolah bukan 'membeli', tapi membayar upah upah kerja dari para pelimbang timah. Di sisi lain, SHP itu juga tak memenuhi syarat, karena berkadar rendah. Ditambah pula pemilik memkinta Harga tinggi.
Akhirnya, PT Timah pun lalu membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi yang ditambang oleh penambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah. Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan 'metode kaleng susu' tanpa uji laboratorium.***
Kategori :