PANGKALPINANG - Seorang remaja putus sekolah di Kota Pangkalpinang, RY (17) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena menyimpan narkoba jenis sabu dan inex. Polisi menyita barang bukti 0,59 gram sabu dan 4,51 gram pil extacy atau inex.
"RY kita amankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan inex. Perannya sebagai pembuang atau pelempar barang haram tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Minggu (4/8/2024).
Dari tangan anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini, polisi menyita sabu siap edar yang dikemas dalam 2 paket kecil. Sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti 13 butir pil inex di atas lemari di dalam satu buah kotak rokok di dalam kamar rumahnya. "ABH ini ditangkap pada Jumat (2/8/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 0,59 gram sabu dan 4,51 gram pil extacy atau inex," ungkap Raden.
Kepada polisi, lanjut Raden, pelaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang menggiurkan. Sekali lempar paket, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. "Pelaku ngakunya baru sekali lempar barang. Upah untuk sabu Rp500 ribu, sedangkan untuk pil inex Rp300 ribu. Upah ini baru diberikan ketika barang sudah habis," beber Raden.
Raden menambahkan, pelaku mendapatkan sabu dan inex dari seorang bandar bernama Apri yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ditugaskan membuang atau melempar barang haram tersebut di seputaran Jalan Mentok atau Kelurahan Keramat.
Selain sabu dan inex, kata Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa dua buah potongan pipet plastik, satu buah kotak rokok, satu buah celana berwarna biru dan satu unit HP merk Xiaomi warna hitam. "Semua barang bukti ini diakui pelaku adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," pungkas Raden.
Kini remaja yang hanya duduk dibangku SMP kelas satu ini terancam dipenjara. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)