KORANBABELPOS.ID.- Terdakwa Ichwan Azwardi divonis majelis hakim hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono Ichwan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 109 juta, jika tidak sanggup diganti dgn pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam Dakwaan Primer. Namun menyatakann Terdakwa tebukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana dalam Dakwaan Subsider.
Entah bagaimana perasaan terdakwa dengan vonis yang jauh lebih ringan dari untutan JPU 13 tahun dan 6 bulan penjara? Karena dan pembelaannya, terdakwa mengaku benar-benar sedih dan terpukul dengan tuntutan JPU 13 tahun dan 6 bulan penjara itu. Sehingga membuat pembacaan pledoi pribadi kepala proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk itu berlinang air mata.
BACA JUGA:Nasib Alwin Albar, Tipikor Washing Plant Jadi Terdakwa, Kasus Timah Tunggu Pelimpahan
“Saya kecewa karena jaksa penuntut tidak menghiraukan fakta. Tidak ada yang terbukti karena berdasar asumsi belaka,” katanya dengan nada serak seraya menangis.
Sebelumnya Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dalam sidang perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang R.I. nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang R.I. nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
BACA JUGA: Dituntut 13 Tahun, Terdakwa Sedih dan Terpukul, Ichwan: Mengapa Saya Ditahan?
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan penjara. Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.933.833.752 dengan mempertimbangkan 1 unit mobil HRV nomor BN 1325 PH warna putih -milik terdakwa- untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan.
Dalam pusaran perkara JPU juga telah mendudukan sebagai pesakitan baru yakni Alwin Albar, selaku Direktur Operasional.***