KORANBABELPOS.ID.- Beginilah yang Namanya narkoba. Selalu ada rentetan dan mata rantai.
Tamara (26), janda muda asal Kecamatan Tanjungpandan, Belitung akhirnya 'bernyanyi' setelah diringkus Satres Narkoba Polres Belitung karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari pengakuan Tamara, dia mendapat barang haram tersebut dari pacarnya berinisial R. Pria berinisial R merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Bukit Semut, Sungailiat.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Residivis Pencurian Saat Jadi Kurir Sabu
Tamara yang sehari-hari wiraswasta ini tinggal di Jalan Ahim RT 15 RW 07 Kelurahan Pangkallalang itu diamankan di salah satu rumah kontrakan kawasan Air Baik Dalam, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Senin 28 Juli 2024.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Air Baik Dalam.
"Setelah itu kami mendatangi rumah yang dihuni Tamara dan menemukan narkoba jenis sabu kurang lebih 0,24 gram," kata AKP Anton Sinaga.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan
Tamara juga mengakui sebelum polisi datang dia telah melempar sabu di lokasi yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi tersebut.
Di tempat itu, memang ada barang bukti sabu 0,30 gram yang belum diambil oleh si pembeli. Setelah mendapatkan barang bukti itu, kami membawa Tamara dan barang bukti ke Polres Belitung," jelasnya.***