KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Salah satu pihak yang dinilai ikut diperkaya dalam dakwaan terhadap 3 eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) adalah, Emil Ermindra melalui CV Salsabila.
''setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00,'' demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ardito Muwardi, kemarin, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Bunyi dakwaan ini cukup mengagetkan, karena Emil Ermindra sendiri saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Namun aliran duit justru melalui CV Salsabila. Lalu siapa direktur CV Salsabila itu sendiri?
Dari sinilah terkuak, 'permainan' Trio Direksi PT Timah, masing-masing Dirut Muhammad Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), Direktur Opertasi dan Produksi Alwin Albar, dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.
BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?
Karena, selaku BUMN dan pemilik IUP, pihak PT Timah tentu diharamkan membeli biji timah ilegal. Kondisi inilah dimanfaatkan Direktur Keuangan Emil Ermindra dan Riza Pahlevi untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang illegal melalui oknum berinisial TW.
Namun dikarenakan terdapat pelarangan pembelian bijih timah secara langsung dari penambang ilegal
(perorangan), Emil Ermindra bersama-sama Riza Pahlevi dan TW mendirikan CV. Salsabila Utama untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh ke PT Timah, Tbk.
Adapun atas pembelian bijih timah dari CV. Salsabila Utama tersebut PT Timah Tbk mengeluarkan uang sebesar Rp986.799.408.690,00.
BACA JUGA:Terkuak di Dakwaan, Eks Dirkeu PT Timah Raup Rp 986 Miliar Lebih
Bahwa selain adanya pengiriman dan pembelian bijih timah yang didapat dari para penambang illegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah melalui CV. Salsabila Utama, terdapat juga pembelian bijih timah illegal melalui perusahan-perusahan lainnya diantaranya melalui CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM).
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, kemudian Achmad Haspani saat menjabat Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) maupun saat menjabat Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Borongan Pengangkutan SHP atas perintah Alwin Albar, akan tetapi perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pengangkutan melainkan melakukan pembelian bijih timah illegal dari para penambang ilegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Februari 2018 di hotel Novotel Bangka Belitung, Alwin Albar dan Dirut Riza Pahlevi melakukan pertemuan
dengan para pemilik smelter diantaranya adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan kepada para pemilik dan perwakilan pemilik smelter yang hadir untuk memberikan bagian bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta dikarenakan hasil produksi yang dimiliki oleh para pemilik smelter tersebut bijih timahnya bersumber dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Jakarta, Dimulai 2 Eks Kadis