KORANBABELPOS.ID.- Ini bukan hal baru. Untuk warga perkotaan, penjualan rokok ketengan alias batangan memang tidak dilayani. Namun, silahkan cek di kampung-kampung, dari dulu penjualan rokok secara Batangan adalah hal biasa.
Seorang warga Ketika masuk kampung heran melihat penjualan rokok --terutama rokok yang tergolong berkelas mahal-- rata-rata dijual ketengan. Ketika masuk ke sebuah warung, ditanya:
''Kenapa jual rokok ketengan, kan nggak boleh?''
BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Cara 'Ketengan'
''Loh, saya nggak jual ketengan Pak. Orang itu yang beli ketengan, yang saya kasih.''
Larangan penjualan rokok per batang atau secara eceran dinilai dapat mencegah pembeli anak-anak dan masyarakat miskin. Itu sebabnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2024 yang terkait dengan kesehatan ini merupakan turunan dari undang undang tentang kesehatan dan beberapa poin penting yang diatur di uu tersebut adalah menyangkut pengendalian masalah konsumsi tembakau atau rokok.
Salah satu poin yang diatur cukup ketat adalah masalah penjualan rokok yang tidak boleh dijual secara ketengan ataupun perbatang, dan juga tidak boleh dijual di dekat sekolah atau sistem zonasi.***