KORANBABELPOS.ID - Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak asasi warga negara dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yakni dengan dikeluarkannya UU Nomor 21 Tahun 2007 serta pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
BACA JUGA:50 Korban TPPO Dijadikan PSK di Sydney, Iming-iming Gaji TinggiUntuk meningkatkan kualitas data TPPO di Indonesia, Badan Pusat Statistik BPS berkolaborasi dengan UNODC, UNODC-KOSTAT Centre of Excellence (CoE), dan UNODC Indonesia untuk menyelenggarakan serangkaian kegiatan capacity building kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk penyediaan data TPPO.
Setelah menyelenggarakan Kick-Off Meeting pada 27 Mei 2024 lalu, BPS kembali mengundang K/L terkait untuk mengikuti "National Workshop on Producing High-Quality Data on Trafficking in Persons in Indonesia" di Kantor BPS pada 29-31 Juli 2024.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber dari UNODC, UNODC-KOSTAT CoE, Korean Institute of Criminology and Justice, Engineering Research Institute Pai Chai University, ILO, dan Kepolisian RI yang akan memberikan pelatihan secara intensif selama 3 hari.
Acara dibuka oleh Ateng Hartono, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS; Erik van der Veen, Head of Office and Liaison to ASEAN–UNODC; dan Jonghee Choi, UNODC-KOSTAT Centre of Excellence for Statistics on Crime and Criminal Justice in Asia and Pacific Coordinator.
BACA JUGA:Kata Benny: T Bukan Pengendali Judol, Tapi TPPO, Dipanggil Dirtipidum Lagi
“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk bekerja sama memerangi perdagangan orang melalui peningkatan dan pemanfaatan data yang berkualitas," ujar Ateng.**