Hal yang berkaitan dengan kontrak kerja PPPK juga akan diatur di bab tersendiri.
Ketentuan pada PermenPANRB yang mengatur persyaratan honorer yang bisa ikut mendaftar PPPK 2024, berpotensi memicu reaksi dari sebagian honorer.
Pasti akan ada yang kecewa lantaran saat ini masih ada jutaan honorer, sementara formasi yang diusulkan pemda tidak sesuai yang diharapkan.
Terlebih, seleksi PPPK 2024 menjadi penentuan nasib jutaan honorer. Bagi yang gagal seleksi berpeluang kehilangan pekerjaan lantaran UU ASN mengamatkan penataan honorer harus tuntas akhir tahun ini. Setelahnya, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Karena itu, jika disebutkan syarat bisa mendaftar PPPK 2024 ialah honorer yang sudah masuk data base BKN, toh selama ini banyak honorer yang merasa sebagai honorer tercecer.
BACA JUGA:Kemenhan Buka 25.258 Formasi CPNS
Potensi polemik juga ada pada kebijakan-kebijakan afirmasi yang berkaitan dengan sisa honorer K2 dan pelamar P1, yakni yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penempatan.
Begitu pun yang berkaitan dengan instansi tempat melamar. Apakah honorer harus melamar lowongan PPPK di instansi tempatnya bekerja selama ini, atau boleh melamar di instansi lain.
Minimnya formasi PPPK 2024, sebagaimana terjadi pada 2023, berpotensi merebak kembali isu geser-menggeser. Honorer induk justru tergeser honorer dari instansi lain.
Tahapan pengumuman lowongan formasi-formasi PPPK yang dibuka, biasanya juga menjadi masa panas. Para honorer yang instansinya tidak membuka formasi yang linear dengan ijazahnya, juga bakal berteriak.
Isu krusial yang paling rawan, yakni berkaitan dengan kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.
Apakah kriterianya berdasar ijazah akhir? Apakah jenis pekerjaan saat menjadi honorer? Atau masa pengabdian sebagai honorer? Atau bahkan berdasar kemampuan fiskal masing-masing pemda?
Masih banyak teka-teki menjelang pendaftaran PPPK 2024, yang ditarget paling lambat Agustus mendatang.
Hadeh.***