Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN saat ini menuju titik akhir.
Diketahui, PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer hingga akhir Juli ini belum juga diterbitkan alias molor dari tenggat waktu yang ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni April 2024.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PP Manajemen ASN, Azwar Anas: Dalam Waku Dekat
Perkembangan terkini, setelah Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah, Rancangan PP Manajemen ASN saat ini sudah siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.
“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Perlu diketahui bahwa salah satu substansi PP Manajemen ASN ialah mengenai penataan non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.
Selain PP Manajemen ASN, regulasi yang ditunggu para honorer dan fresh graduate ialah PermenPAN-RB yang mengatur hal teknis pengadaan CASN 2024.
Kemungkinan besar, nantinya akan ada PermenPANRB tentang pengadaan PPPK 2024 dan PermenPANRB tentang pengadaan CPNS 2024.
Isu Panas Apa?
Apa saja yang akan dituangkan dalam PermenPANRB tentang pengadaan PPPK 2024?
BACA JUGA:Honorer, PPPK, ASN, CPNS, Menunggu Jadwal Penerimaan: Kapan?
Jika mengacu PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional, terdapat beberapa hal penting yang akan tertuang dalam aturan teknis tersebut.
Pembentukan Panselnas dan susunannya serta Panitia Seleksi PPPK tingkat instansi, sudah tentu akan diatur di PermenPAN-RB.
Bakal diatur mendetail mengenai tahapan pengadaan PPPK, mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Pada bagian pelamaran agar disebutkan secara mendetail persyaratan bagi honorer untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. Termasuk alokasi formasi bagi penyandang disabilitas.
Diatur juga mengenai tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.