JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membuktikan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melalui pertimbangan yang matang dan mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan, apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," Kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7).
Menurut dia, pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara tentu tidaklah mudah, dan memerlukan perencanaan yang cermat, serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.
"Kalau Keppres keluar tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas," ujarnya.
Dia menilai upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN sejatinya bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang cukup realistis dan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih progres.
"Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak presiden karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru," tuturnya.
Untuk itu, dia mengingatkan penting untuk diperhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.
"Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara," kata dia.