KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) mengungkapkan, ada 70 juta orang di Indonesia menjadi pencandu rokok.
------------
DARI jumlah pecandu rokok di Indonesia, 7,4 persennya merupakan anak-anak usia 10-18 tahun.
Angka tersebut berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023.
Dari itu, KMSPT mendesak pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat mengendalikan pasar produk tembakau, vape dan rokok elektrik lainnya demi masa depan anak-anak Indonesia.
Hal in menyusul kekecewaan KMSPT terhadap buruknya kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian produk tembakau.
“Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia,” ujar selaku Koordinator KMSPT Ifdhal Kasim saat konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau pada Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Ayo Berhenti Merokok, Lalu Dapatkan 7 Perubahan Positif yang Akan Kamu Rasakan
Ifdhal menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.
"Oleh karena itu, peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia, serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, menjelaskan, dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Polres Basel Instruksikan Perkuat Pengawasan
“Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia," kata Atnike.
Pertama, lanjut Atnike, kewajiban untuk menghormati. Negara harus harus menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan.
Lalu yang kedua, kewajiban negara untuk melindungi dengan mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.