KORANBABELPOS.ID- Diduga mengandung unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan,
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan Tarik produk roti bermerek Okko dari pasaran.
Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
BACA JUGA:BPOM Kota Latih Kader Keamanan Pangan Kelurahan
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.***