Dugaan Tipikor KUR, Kejati Babel Akui Tahan 6 Tersangka

Sabtu 20 Jul 2024 - 08:26 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.***

 

Kategori :