PANGKALPINANG - Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto memberikan penguatan kepada para petugas di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (15/72/2024).
Sebanyak 80 petugas lapas mulai dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan hingga Petugas Assesmen dari berbagai UPT yang ada di wilayah Pangkalpinang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri dan Kalapas Pangkalpinang Badarudin.
Dalam arahannya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto memaparkan terkait berbagai regulasi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, peraturan lainnya dan memperkuat konsep reintegrasi sosial serta konsep keadilan restoratif, dimana Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan sistem pemasyarakatan.
Pujo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang strategis dalam tahapan proses Pemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dimana Litmas yang dikeluarkan oleh Bapas setempat sangatlah penting dalam konsep reintegrasi.
Menurutnya, perlu dilakukan penguatan dan evaluasi dalam pelaksanaan Litmas serta pembinaan narapidana yang dapat diwujudkan dalam konsultasi teknis (konstek) pembinaan layanan bimbingan kemasyarakatan bagi para pembimbing kemasyarakatan, pembantu pembimbing kemasyarakatan di setiap lapas dan rutan di Indonesia.
"Hal ini dilakukan karena sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Pelaksanaan Tusi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditemukan kekurangan dari pembimbing kemasyarakatan, pembantu pembimbing kemasyarakatan hampir 7000 orang di seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia," kata Pujo.
Karena itu, dikatakan Pujo, Kalapas dan Karutan harus memotivasi para petugasnya untuk dapat membantu peran pembimbing kemasyarakatan yang ada di Bapas dengan cara terus meningkatkan pengetahuan dan mengikuti pelatihan atau konstek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, sehingga nantinya diharapkan ada peran pembantu pembimbing kemasyarakatan pada setiap Lapas dan Rutan guna membuat Litmas.
"Disamping itu, saya juga berharap agar semua petugas untuk dapat mempelajari semua peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan di Internal Kementerian kita maupun peraturan dan produk kebijakan hukum yang dikeluarkan Instansi Penegak hukum lainnya,” tutur Pujo.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin sempar bertanya berbagai permasalahan yang ada dilapangan, salah satunya soal program implementasi Restorative Justice (RJ) Ditjenpas, di antaranya pembentukan Griya Abipraya dan piloting penerapan RJ bagi pelaku dewasa di 10 kota/kabupaten. "Program ini merupakan pelaksanaan bimbingan lanjut atau after care yang menjadi salah satu penguatan Bapas dalam UU Pemasyarakatan yang baru,” ujar Badarudin.
Sebelum memberikan penguatan, Direktur Pujo Harinto membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singah Griya Abhipraya Wilayah Bangka Belitung, pada Senin (15/7/2024) yang dilaksanakan di Novotel Bangka Hotel and Convention Center.
Pujo Harinto menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Lipas, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah dan stakeholder lainnya yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya.
Selain itu, tambahnya, tujuan lainnya ialah untuk menguatkan komitmen serta berkolaborasi, menggali potensi sumber daya dan akses yang dimiliki masing-masing pihak untuk dapat disinergikan menjadi suatu program yang lebih efektif dan efisien serta mampu memberikan kebermanfaatan secara menyeluruh baik bagi pelanggar hukum maupun masyarakat.
Untuk itu, Pujo berpesan kepada para peserta dalam penguatan ini untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan Ikhlas. Disamping itu, dianjuga berharap agar para peserta untuk terus berupaya memperoleh informasi dan pengetahuan terkait regulasi aturan dan kebijakan, sehingga segala kendala yang ditemui dilapangan dapat benar-benar tersampaikan untuk menemukan rekomendasi perbaikan dan jalan keluar.
“Jangan ragu-ragu untuk mengoreksi, mengkritik, ataupun memberikan komentar apabila kebijakan yang kami keluarkan yang memang bermasalah, atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan maupun kondisi di lapangan tidak ada salahnya diperbaiki atau bahkan dicabut dan diganti,” tandas Pujo Harinto.