Wartawan Profesi Menantang dan Mulia
Syamsul Bahri.-Dok Pribadi-
Oleh: Syamsul Bahri
Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
Terkadang kita mendengar ucapan “kamu ini seperti wartawan saja.” Kalimat itu sering ditujukan kepada seseorang yang serba tahu tentang berbagai informasi. Selain serba tahu, kata wartawan dalam ucapan itu juga bermakna bahwa orang tersebut sangat cepat mengetahui informasi yang terbaru. Sehingga ketika orang lain belum mengupdate informasi, ia sudah mengantongi berbagai kabar dan langsung menyebarkannya kepada orang lain. Walaupun terkadang informasi yang diterima dan didapatkan itu ada saja yang perlu diteliti lagi, karena bisa saja bersifat hoaks.
Berbicara tentang wartawan, tentunya juga sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebagian orang ada yang menganggap wartwan itu adalah orang yang mencari berita kemudian menuliskan ke dalam surat kabar atau majalah. Sebagian lagi ada yang berasumsi wartawan itu adalah orang yang sering membaca berita di radio atau pun di televisi. Lalu siapa sebenarnya wartawan itu?
Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (4) menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. Sementara, di Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Setelah melihat regulasi di atas, ternyata ada dua sebutan yang saling berkaitan berhubungan dengan pemberitaan. Pertama sebutan wartawan dan kedua sebutan pers. Dalam Undang-undang tersebut pengertian pers lebih panjang dan lebih spesifik.
Mantan anggota dewan pers, Hinca IP Panjaitan, mendefiniskan wartawan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara terus menerus dan bekerja di perusahaan pers. Sehingga ia menyatakan dengan tegas bahwa Blogger itu bukan wartawan. Menurutnya Blogger itu hobi. Untuk bisa menjadi perusahaan pers, ia harus berbadan hukum. Karena itu kalau pribadi membuat blog, itu bukanlah pers," ujar Hinca. Sebaliknya, menurutnya, wartawan sebuah media online merupakan wartawan jika media tempatnya bekerja itu berbadan hukum. (hukumonline.com)
Namun pandangan yang berbeda disampaikan oleh mantan anggota Dewan Pers lainnya, Lukas Luwarso. Ia menegaskan wartawan bukanlah profesi. Menurutnya, yang disebut profesi adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, sehingga tidak sembarang orang bisa melakukannya, seperti dokter atau advokat. Tanpa ragu-ragu, Lukas menyatakan bahwa blogger termasuk wartawan.