KORANBABELPOS.ID.- Pihak RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Air Anyir,tampaknya menganut manajemen 'biar tekor asal kesohor'.
Bagaimana tidak, akibat kelalaian atau ketidakcermatan manajemen RSUP Soekarno itu dalam pengelolaan dan penagihan klaim kepada BPJS Kesehatan, sehingga menyebabkan kehilangan hak atau pendapatan keuangannya.
Akibatnya, di tahun 2023, RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu harus merelakan uang klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp1,8 miliar lebih melayang tak bisa ditagih alias kadaluarsa.
BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan Fasilitas RSUP
Kegeraman ini disampaikan disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Firmansyah Levi saat membacakan rekomendasi DPRD Babel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2023 di sidang paripurna, Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
Tak dibayarnya klaim BPJS Kesehatan senilai Rp1.871.335.025 ke RSUP Soekarno ini, karena telah kadaluarsa dan terlambat diajukan kepada BPJS Kesehatan.
Ini salah satu indikator manajemen keuangan khususnya pihak yang ditugaskan untuk memproses kelengkapan berkas klaim tidak diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu, PJ Gubernur Babel H Safrizal gubernur harus memerintahkan Direktur dan Manajemen RSUP Soekarno segera memperbaiki tata kelola dan SOP bagian keuangan, pelayanan dan rekam medik agar kadaluarsanya penagihan pembayaran kepada BPJS tidak terjadi lagi.***