KORANBABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya menyatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk 3 Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?
Dengan penyerahan ini, berarti masih tersisa 6 tersangka di Penyidik Kejagung termasuk salah satunya tersangka Hendry Lie yang hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dalam kondisi tidak sehat.
Ke 3 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan adalah:
BACA JUGA:Jhohan: Kejagung dan BPKP Tidak Fair, Penambangan itu Sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kolonial
1. Tersangka AS (Amir Syahbana) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
2. Tersangka BN (Rusbani) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret
2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan. Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.
3. Tersangka SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 9 Tersangka, Berkas Harvey Cs
Sementara, 6 tersangka yang belum diserahkan adalah:
1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN