TOBOALI - Kejari Bangka Selatan (Basel) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung seberat delapan ton pada awal Juli 2024 kemarin.
Pihak Kejari Basel menerima berkas tersebut pada Selasa (02/07) atas nama Iwan Setiawan (38) sebagai supir yang membawa pasir timah kering ilegal dari Kabupaten Belitung.
Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yp Tampubolon mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas kasus tersebut dengan tersangka adalah Iwan Setiawan yang membawa pasir timah tersebut.
"Warga asal Belitung Iwan Setiawan ini sebagai tersangka atas kasus Pasir Timah Kering seberat delapan ton," sebutnya, Kamis (11/07).
Setelah menerima SPDP tersebut pihaknya juga menunjuk dua orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan oleh penyidik kepolisian yang dikarenakan berkas tahap pertama belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Basel ke kejaksaan.
Nantinya dua jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas, baik memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara terhadap perkara tindak pidana setiap orang pemegang izin usaha pertambangan (IUP-Red) operasi produksi atau IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkut sekaligus penjualan mineral batu bara yang bukan dari pemegang IUP.
"Kita telah menunjuk kedua jaksa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasi Intelijen.
Lebih lanjut, apabila telah dilaksanakan tahap pertama atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti, maka proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.