KORANBABELPOS.ID.- Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengingatkan sekolah-sekolah di daerah ini menghindari hal-hal yang tidak diatur dalam PPDB.
''Kami masih banyak mendapatkan temuan yang cukup krusial,'' ujar Kepala Ombudsman babel, Yozar.
Masih banyak pihak sekolah yang berupaya mengkoordinir pengadaan seragam saat PPDB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan atas kesepakatan antara komite dan wali murid.
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan, 501 Laporan Masyarakat Masuk ke Ombudsman Babel
Tim Perwakilan Ombudsman Babel mengingatkan dalam pelaksanaan PPDB, satuan pendidikan wajib mempedomani Permendikbud 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan termasuk dalam proses pengadaan seragam sekolah dan lain-lain.
Hal ini mengacu Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait denganpelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.***