KORANBABELPOS.ID - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA sederajat tahun 2024 telah dilaksanakan dan telah memasuki tahap pendaftaran ulang.
Momen ini menjadi momen krusial yang harus menjadi perhatian kita semua terutama terhadap fenomena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman belakangan menjadi topik hangat ketika menjadi temuan di beberapa sekolah di Indonesia dan diliput oleh tim investigasi media nasional serta menjadi pembahasan dalam rapat komisi X DPR RI.
BACA JUGA:5 Keutamaan di Bulan Zulhijjah
Praktik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman ini sangat jelas telah mencederai rasa keadilan dalam memperoleh hak pendidikan yang layak dan transparansi yang mestinya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan kita.
Selain itu, praktik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman ini menimbulkan diskriminasi dan kecurangan di mana-mana.
Lalu apa sebetulnya definisi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman itu sendiri?
Menurut hemat penulis, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena adanya titipan atau permintaan oleh oknum-oknum tertentu agar peserta didik yang notabenenya tidak memenuhi kriteria, mendapatkan privilege dan dapat masuk serta diterima di sekolah tersebut.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari praktik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman adalah antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:5 Tips Liburan yang Asyik, Hemat, dan Menyenangkan
1. Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Masif
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka.
Empat jalur PPDB tersebut diantaranya ialah: Pertama, jalur zonasi. Jalur zonasi maksudnya ialah jalur PPDB berdasarkan domisili calon peserta didik. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Kartu Keluarga (KK) minimal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB ataupun surat keterangan domisili dari Desa.
Kedua jalur afirmasi. Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Ayo Berhenti Merokok, Lalu Dapatkan 7 Perubahan Positif yang Akan Kamu Rasakan