MERAWANG - Polsek Merawang mengingatkan para pekerja tambang inkonvensional (TI) jenis sebu di Jalan Sunghin Desa Ridingpanjang untuk menghentikan aktivitasnya. Pasalnya aktivitas TI sebu yang berjumlah tujuh unit itu dinilai mengganggu ketertiban dan ilegal.
Peringatan disampaikan Kapolsek Merawang Iptu Syafrudin, bersama Kanit Intel Polsek Merawang dan personel Polsek Merawang. Sebelumnya keluhan diterima Polsek Merawang dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas TI sebu tersebut.
"Kita lakukan penertiban dan imbauan ini dikarenakan ada laporan masyarakat atas kegiatan TI, ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas," ujar Iptu Syafrudin kepada wartawan, Rabu (3/7).
Menurutnya, peringatan dilakukan kepada penambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang karena tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Apabila penambang tetap membandel akan dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi. (*)