Saat ini negara kita Indonesia mengalami darurat judi online. Perjudian di negara kita Indonesia notabenenya adalah kegiatan illegal dan terlarang.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 303 ayat 3 KUHP yang menyatakan bahwa permainan judi adalah segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
BACA JUGA: Gawat! Sudah 80 Ribu Anak Kepergok Judi Online
Dari sisi agama Islam, perihal larangan perjudian dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah Ayat 90-91 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (mengkonsumsi) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran minum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”.
Pada ayat tersebut sangat jelas bahwa hukum perjudian apapun bentuknya adalah dilarang dalam agama Islam.
BACA JUGA:Hobi Main Judi Slot, Akhirnya Mencuri dan Masuk Penjara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa judi atau perjudian adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Sedangkan online menurut Nandang ialah terhubung, terkoneksi, aktif dan siap untuk operasi, dapat berkomunikasi dengan atau dikontrol oleh computer.
Saat ini judi online tidak hanya terjadi di tengah-tengah kalangan masyarakat umum, akan tetapi kalangan oknum pelajar juga banyak yang terlena dan tergiur dengan permainan judi online.
Bahkan terkadang orang tua mengira anaknya hanya sedang bermain game biasa, padahal nyatanya saat ini banyak sekali judi online yang berkedok game.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis hendaknya orang tua dapat membatasi anak untuk bermain game dan mengarahkannya kepada kegiatan-kegiatan positif. Karena game inilah salah satu pintu masuk kegiatan judi online.
BACA JUGA:Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Berantas Judi Online, Menkominfo: Laporkan Situs Aktif
Beberapa dampak negatif dari judi online bagi siswa adalah antara lain sebagai berikut:
1. Menimbulkan rasa malas belajar dan beribadah serta hancurnya masa depan