MASA pencegahan ke luar negeri tersangka kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri diperpanjang.
----------------------
KASUS yang sudah bergulir 6 bulan itu hingga kini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Kami perpanjang untuk kepentingan penyidikan," kata Ade kepada Disway.id, Sabtu 22 Juni 2024.
Adapun Firli dicegah ke luar negeri sejak 24 November 2023. Adapun pencegahan Firli ditetapkan saat ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Meski begitu, Ade Safri tidak memerinci berapa lama dan sampai kapan perpanjangan pencegahan Firli ke luar negeri dilakukan.
BACA JUGA:Firli Juga Dijerat TPPU
"Akan kita update. Yang jelas masa pencegahan ke luar negeri sudah diperpanjang, yang bersangkutan masih di Indonesia," imbuh Ade.
Untuk diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras SYL untuk mengkondisikan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Meski statusnya sudah tersangka, Firli belum juga ditahan. Bahkan sempat beredar video Firli pulang kampung dan berkegiatan dengan warga setempat di Baturaja, Sumsel.
Meski pelimpahan berkas perkara atau Tahap I di Kejaksaan sudah diproses, Ade mengklaim pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus Firli dengan profesional.
Polda Metro juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penuntasan pelimpahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Adapun berkas Firli sempat dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Namun, setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara itu belum lengkap sehingga dikembalikan pada 29 Desember 2023.***