"Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya juga menerangkan, daging kurban yang boleh dibagikan kepada umat non muslim tergantung dengan jenis kurbannya.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Hewan Kurban Iduladha 1445 H
Menurut mazhab Syafi'i, apabila kurban wajib karena nazar maka hukumnya tidak boleh dibagikan kapan non Muslim.
Namun jika kurban sunnah maka mereka boleh memberikan dagingnya pada orang kafir dzimmi.
"Kalau kambing korban yang wajib karena Nazar tidak boleh, tapi kurban sunnah boleh tapi jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh" jelas Buya Yahya.
Ia juga menambahkan makruh yang dimaksud bukan sesuatu yang haram, melainkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang.
"Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” sambungnya.***