Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku.
Namun pada saat akan mengamankan barang bukti di Desa Lampur, Pelaku Rambai berusaha melawan petugas untuk kabur dan melarikan diri hingga Tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
BACA JUGA:Polres Bangka dan Polda Babel Jaring Aspirasi Masyarakat Belinyu
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan diantaranya 7 Unit Sepeda motor, 2 unit mesin Robin, 2 buah Arko warna merah, 7 Karung pupuk NPK Mutiara serta 3 Roll Selang Gabang.
"Untuk kedua pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung,"pungkas Jojo.
Berikut daftar 22 TKP Rambai Cs:
1. TKP Areal kebun karet Desa Kretak Bawah Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru silver BN 6260 HC.
2. TKP Areal Pertambangan Konvensional Timah (TI) daerah Trans Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru silver
3. TKP Kecamatan Jebus Kabupaten ;abar, melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Seoul warna merah BN 5717 HR.
4. TKP Jalan Konghin Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BN 5040 NF.
5. TKP Muntok Kabupaten Babar (belakang Kompi TNI) bulan Mei 2014 melakukan curanmor 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru BN 7535 DY.
BACA JUGA:Polsek Mendo Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
6. TKP Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Mei 2014 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 Unit sepeda motor Jupiter Z warna biru kemudian ditukar tambah dengan motor Yamaha F1ZR
7. TKP Desa Ranggung Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik warga 1 buah tabung gas 3 kg.
8. TKP Trans Nyelanding pada bulan Mei 2024, melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas 3 kg di pondok kebun milik warga di Desa Kelubi Kecamatan Payung Kabupaten Basel.
9. TKP Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Basel melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin TI Mini.