TOBOALI - Sempat viralnya dari salah satu media nasional terkait ASN Bangka Selatan (Basel) yang di tangkap oleh jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di salah satu tempat karaoke yang diduga membawa pil ekstasi, kini sudah menemui titik terang. Pasalnya pada hari ini Selasa (12/12) hasil dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Kota Mataram sudah keluar, tetapi pengumuman hasil tersebut menunggu gelar perkara Polda NTB.
Hal ini disampaikan oleh Kadisparpora Basel Firmansyah bahwa, hasil dari BPOM Kota Mataram sudah keluar, tetapi masih menunggu pengumumannya dari gelar perkara Polda NTB. "Tinggal menunggu gelar perkara, dan doakan saja semuanya cepat selesai sehingga hari ini atau besok sudah bisa balik ke Bangka Selatan," ucapnya.
Pada berita sebelumnya, Kabag Kesra Basel Ari Dinata terjaring razia di salah satu resto sekaligus tempat karoke yang berada di lantai 2, razia tersebut di laksanakan oleh jajaran Polda NTB di Kota Mataram.
Namun nasib apes menimpanya pada saat petugas menemukan obat yang diduga pil ekstasi di dalam tas nya, padahal ia sudah menjelaskan bahwa obat tersebut sejenis Antimo atau obat anti mabok laut yang di pakai biasanya oleh para pemancing, tapi karena saat diperiksa dengan alat dan ternyata warnanya hampir mendekati dengan pil ekstasi akhirnya, ia di tahan oleh jajaran Polda NTB sekaligus menunggu hasil dari BPOM Kota Mataram.
"Saya sudah jelaskan kepada para petugas, tapi karena tidak bisa menunjukkan bukti jadi saya ditahan, tetapi bahwa ada LC yang bersama saya itu tidak benar, saya belum sempat makan maupun karaoke karena baru masuk pintu sudah ada petugas dan tidak diperbolehkan keluar lagi," tandasnya. (im)