KORANBABELPOS.ID.- Usai menyerahkan oknum Densus 88 ke Mabes Polri, pengintaian di Jampidsus Kejagung RI bukan berarti berakhir pula. Demikian pula kasus timah yang tengah ditangani Kejagung. Meski sudah ada yang diserahkan ke Tahap II penuntutan, namun drone pengintai masih berseliweran.
Buktinya, Kejagung menembak drone liar yang mengitari kantor Korps Adhyaksa itu pada Rabu 5 Juni 2024, kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan drone yang mengitari kantornya itu adalah hal yang biasa.
“Drone itu kan banyak berseliweran di Jakarta itu. Di tempat kami itu bukan kali ini aja kejadian drone. Sebelum-sebelumnya juga pernah ada drone,” ucap Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juni 2024.
Ketut mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa mengidentifikasi siapa pemilik atau operator dari drone tersebut. Karena bisa jadi drone diterbangkan dari jarak yang jauh.
BACA JUGA:Satu Lagi Misteri di balik Kasus Tipikor PT Timah Tbk, Densus Kuntit Jampidsus, Perintah Siapa?
"Tapi kita kan enggak bisa mengidentifikasi dari mana asalnya. Drone itu kan bisa dikendalikan dari jarak sekian ratus meter, sekilo pun bisa dikendalikan. Belum, belum ada saya dapat informasi dari teman teman di sana," ucap Ketut.
Menurut Ketut, soal muatan drone tersebut sedang dianalisa.
“Ya nanti kan dilihat apa muatan drone-nya, apa seperti apa, nanti saya coba konfirmasi,” kata dia.
Untuk diketahui, Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) merampungkan penyidikan. Dua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
BACA JUGA: Oknum Densus 88, Kuntit Jampidsus
“Selasa 4 Juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Usai menerima limpahan dua tersangka kasus Seperti diketahui, Dua tersangka kasus korupsi timah siap disidangkan, usai Tim Jaksa Agung Muda timah, Haryoko mengatakan Tamron ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Achmad ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima barang bukti berupa kendaraan mewah, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang nilainya lebih dari Rp 80 miliar.