Hal ini juga mengacu kepada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Artinya RPJPD ini wajib diselesaikan dengan persetujuan secara bersama - sama paling lambat Minggu pertama bulan Juli 2024," ucapnya.
Dikatakan Debby, bahwa pada 20 tahun kedepan ini yakni tantangan global akan menjadi suatu pemikiran serta dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar nantinya bisa bersaing mengikuti trend yang selalu berubah setiap tahunnya.
"Segala Potensi yang ada di daerah juga harus segera di manfaatkan, baik dari segi demografi ataupun mempersiapkan SDM yang berdaya saing dan cekatan," tutur Debby.
Dasar dalam perumusan arah kebijakan dan arah pembangunan daerah yang kemudian dijabarkan dalam empat periodisasi jangka menengah lima tahunan.
Tahapan pertama 2025-2029 berupa penguatan modal dasar transformasi. Tahap kedua 2030-2034 dengan telah terwujudnya pondasi yang kuat, serta akselerasi transformasi.
Tahap ketiga, 2035-2039, tahapan pembangunan pemantapan capaian pembangunan. Keempat 2040-2045 tahapan terwujudnya Bangka Selatan sebagai gerbang ekonomi Bangka Belitung yang maju dan berkelanjutan.
"Semua visi misi ini dapat terwujud dengan adanya kerjasama antar semua pihak, agar pihak - pihak terkait bisa segera beradaptasi dengan tantangan global kedepannya, serta siap menghadapi apapun terkait trend dunia," pungkasnya. (ADV)