PANGKALPINANG – Belum final pelaksanaan tender, proyek Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Bangka Belitung (Babel) milik Balai Pelaksanaan Prasarana Pemukiman (Babel) dengan kode tender 88999064 ternyata sudah berujung pada gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman. Gugatan administratif proyek bersumber APBN 2024 pagu Rp 47.828.000.000 itu dilakukan oleh pihak PT Awan Mitra Aditya - CV Bintang Graha Lestari (KSO) pada 30 Mei 2024.
Dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum PT Awan Mitra Aditya - CV Bintang Graha Lestari (KSO), Rudi Hermanto, telah melayangkan gugatan kepada kelompok kerja pemilihan 16 balai pelaksana pelaksana pemilihan jasa konstruksi (POKJA 16 BP2JK) wilayah Bangka Belitung terkait hasil evaluasi penetapan dan pengumuman pemenang tender yang diumumkan melalui website resmi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) pada lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Jadi laporan kami ke PTUN itu didasari dengan adanya penetapan dan pengumuman PT Gelora Megah Sejahtera –lawan tender- sebagai pemenang tender dan menggugurkan perusahaan milik klien kita. Adapun alasan pihak Pokja menggugurkan sebagaimana tertuang dalam jawaban sanggah tertanggal 15 Mei 2024, kalau mobil crane dengan merk Kato tipe KR-25H-V6 dengan serial number: 5410175 dinyatakan masih terkontrak pada paket pekerjaan pengendalian kerusakan (longsoran) tebing sungai Kr. Meureubo, Aceh Barat. Ini berdasarkan surat PPK nomor: UM 01 02-Bws1.7.1/468 tanggal 24 April 2024 perihal tanggapan klarifikasi/konfirmasi terkait peralatan terkontrak,” kata Rudi Hermanto didampingi rekanya Bedi Setiawan Al Fahmi, dan Lisa Pardani.
Namun, kata Rudi –sapaan akrab- alasan yang disampaikan oleh POKJA 16 BP2JK tersebut tidak pernah dilakukan konfirmasi secara langsung kepada PT Bumindo Sakti selaku pemilik alat mobil crane tersebut. Pada faktanya alat tersebut tidak sedang terikat kontrak apapun hingga detik ini.
“Faktanya bahwa mobil crane yang dimaksud berada dalam pengawasan dan penguasaan perusahaan di workshop/gudang PT Bumindo Sakti di desa Larangan RT.09 RW.04 Krikilan, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur. Ini sebagaimana dibuktikan dalam keterangan PT Bumindo Sakti yang disampaikan secara resmi tertulis,” ungkapnya Kamis sore usai pendaftaran PTUN, (30/5).
“Sebelum langkah PTUN dan pelaporan lainya kita sudah melewati tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Mengajukan sanggahan atau keberatan. Di sisi lain juga kita akan terus melakukan langkah hukum lain seperti membuat aduan ke Ombudsman RI,” sebutnya.
“Pengaduan ke Ombudsman kita nilai sangat penting selain telah merugikan pihak klien. Juga kita duga kuat adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tender. Dimana dugaan kuat dan patut diduga adanya potensi –dalam tender- merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.447.778.162,30,” tandasnya. (eza)