KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Kota Pangkalpinang memutuskan agar KPU Pangkalpinang sebagai pihak termohon untuk dapat membuka kembali akses sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada), Rabu (29/05/2024).
Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Wahyu Saputra mengatakan akses Silonkada yang sudah ditutup KPU pertanggal 15 Mei 2024 lalu, diperintahkan Bawaslu Pangkalpinang untuk dapat dibuka kembali selama 3×24 jam sejak dibukanya akses silon oleh KPU. "Majelis meminta KPU Pangkalpinang agar dapat melakukan bimbingan teknis kepada operator silon atau LO pemohon selama 1x24 jam di hari kerja," ujarnya.
BACA JUGA:PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip
BACA JUGA:LPG 3 Kg, Pembelian Wajib KTP, Pengisian Diperketat
Selain itu, Bawaslu Pangkalpinang juga memerintahkan pemohon agar tidak mempersoalkan lagi termohon apabila dalam jangka waktu upload data di silon selama 3×24 jam dalam keadaan sistem tidak bermasalah.
Menurut Wahyu, putusan yang dibacakannya itu didasari kesepakatan para pihak yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan dan sudah disepakati dalam Musyawarah Terbuka 1 hari sebelumnya. "Majelis juga meminta para pihak untuk mematuhi dan menjalankan isi kesepakatan. Serta memerintahkan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk menjalankan putusan ini paling lama 3x24 jam kerja sejak putusan dibacakan," katanya. (ant)